Artikel ini perlu diterjemahkan dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia. Artikel ini ditulis atau diterjemahkan secara buruk dari Wikipedia bahasa Inggris. Jika halaman ini ditujukan untuk komunitas bahasa Inggris, halaman itu harus dikontribusikan ke Wikipedia bahasa Inggris. Lihat daftar bahasa Wikipedia. Artikel yang tidak diterjemahkan dapat dihapus secara cepat sesuai kriteria A2. Jika Anda ingin memeriksa artikel ini, Anda boleh menggunakan mesin penerjemah. Namun ingat, mohon tidak menyalin hasil terjemahan tersebut ke artikel, karena umumnya merupakan terjemahan berkualitas rendah. |
Nama | Abu Bakar al-Khallal |
---|---|
Lahir | Ahmad bin Muhammad |
Meninggal | 311 H / 923 M |
Zaman | Zaman Kejayaan Islam |
Wilayah aktif | Mesopotamia |
Firkah | Sunni |
Mazhab Fikih | Hanbali |
Mazhab Akidah | Atsari |
Minat utama | Fiqh |
Dipengaruhi oleh |
Ahmad bin Muhammad bin Harun bin Yazid al-Baghdadi (bahasa Arab: أبو بكر الخلال) lebih dikenal dengan Abu Bakar al-Khallal, adalah seorang ahli hukum Muslim pada Abad Pertengahan.[1]
Al-Khallal adalah murid dari kelima murid langsung Ahmad bin Hanbal, termasuk putra Ibn Hanbal, Abdullah.[2] Dokumentasinya tentang pandangan Ibn Hanbal akhirnya mencapai dua puluh jilid dan akhirnya mengarah pada pelestarian Hanbali dari sekolah hukum Islam.[3] Dia dianggap sebagai sarjana Hanbalite utama pada masanya.[4]
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search